Senin, 31 Desember 2012

PENDUDUK TIDAK BER-KTP DIRAZIA


 CILEGON,BE - Guna mengantisipasi meledaknya jumlah penduduk “gelap”, Satpol PP Cilegon Senin, (7/3) malam menggelar razia KTP disejumlah titik daerah padat penduduk. Hasilnya puluhan warga terjaring dalam operasi yustisi itu. Rata-rata warga yang terjaring masih beridentitas daerah asal dan belum mengantongi tanda pengenal setempat. Padahal mereka yang dirazia rata-rata telah menetap di Cilegon selama lebih dari setahun.
Razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB ini dibagi anggota Satpol PP dibagi menjadi tiga tim. Mereka disebar di Kelurahan Bendungan, Kelurahan Ketileng, dan Kelurahan Ciwaduk. Tiap tim menyisir setiap rumah kontrakan di lokasi masing tersebut.
Berdasarkan pantauan Di Kelurahan Bendungan, razia dilakukan di hampir enam titik rumah kontrakan. Yakni di Jalan Arjuna, Pandawa, dan Sadewa. Di sini, petugas berhasil mengamankan belasan KTP para penghuni kontrakan. “Kok KTP Mbak KTP Lebak,” tanya salah seorang petugas Satpol PP Cilegon saat mengecek KTP salah seorang penghuni rumah kontrakan di Kelurahan Bendungan.
Para penghuni kontrakan yang tidak bisa menunjukkan KTP setempat kemudian diminta mengisi surat pernyataan untuk segera mengurusnya. Untuk sementara KTP mereka disita guna keperluan pendataan. 
Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Cilegon Endang Sudrajat di sela-sela razia mengatakan, razia ini dalam rangka penegakan Perda No; 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Selain itu, katanya, untuk mengantisipasi melonjaknya penduduk gelap pasca Lebaran. “Kita tidak ingin penduduk gelap semakin banyak di Cilegon. Razia yustisi ini sebagai langkah pencegahannya. Dan terbukti, banyak warga pendatang yang tidak memiliki KTP setempat,” ujar Endang.
Endang mengimbau, para warga yang KTP-nya disita segera mengurus pembuatan KTP setempat terbaru di kantor kelurahan setempat. “Teknisnya silakan datang ke kantor kelurahan saja,” tandasnya.
Kasi Pelaporan dan Informasi Kependudukan DKCS Cilegon Yusminar menambahkan, bagi warga pendatang yang ingin mengurus KTP setempat harus dapat menunjukkan surat pindah dari daerah asal. “yang sering kita temukan, pendatang menetap di sini tanpa surat pindah,” ujarnya.
Dea Amelia, warga Lebak, yang berdomisili di Kelurahan Bendungan mengaku telah delapan bulan menetap di Cilegon. Ia mengaku belum mengurus pembuatan KTP setempat dengan alasan tidak tahu caranya. “Nggak tahu kalau harus ngurusnya. Saya awalnya juga cuma ikut temen, dan lama kelamaan cari kerja di sini,” ujarnya. (Mg 1)

Tidak ada komentar: