Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Oleh karena itu KARISMA Provinsi Banten dengan penuh tekad dan semangat untuk menciptakan SDM Berkualitas yang disertai kemampuan melalui kegiatan menulis.
Sabtu, 21 Desember 2013
Jumat, 13 Desember 2013
Selasa, 05 November 2013
SIFAT DAN ISI TULISAN PADA LOMBA LKTI 2013
Sifat dan isi tulisan memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
A.
Objektif
1.
Tulisan tidak bersifat emosional atau menonjolkan permasalahan yang
subjektif.
2.
Tulisan didukung dengan data dan informasi yang akurat dan terpercaya.
3.
Bersifat original (asli) bukan karya tulis jiplakan.
B.
Logis dan sistematis
1.
Tiap-tiap bagian penulisan dirancang secara sistematis.
2.
Karya tulis memuat unsur-unsur identifikasi masalah, analisissintesis,
kesimpulan, dan sedapat mungkin memuat saran-saran atau rekomendasi.
3.
Isi tulisan berdasarkan pada tinjauan pustaka atau hasil pengamatan, tetapi
bukan hasil penelitian eksperimental.
C.
Sistmatika Penulisan
1.
Bagian Awal
a.
Halaman Judul (contoh terlampir).
1)
Judul diketik dengan huruf besar, sesuai dan tepat dengan uraian yang
ditulis dan tidak membuka peluang untuk penafsiran ganda.
2)
Lambang perguruan tinggi.
3)
Nama lengkap penulis dan nomor induk Peserta (NIM/OSIS/KEPENDUDUKAN)
ditulis dengan jelas.
4)
Nama perguruan tinggi ditulis dengan jelas.
b.
Halaman Pengesahan (contoh terlampir).
1)
Halaman pengesahan memuat judul, nama penulis, dan nomor induk.
2)
Halaman pengesahan ditandatangani oleh Kepala Sekolah/dosen pembimbing dan Dekan/Wakil
Dekan Bidang Kemahasiswaan, serta Kelurahan (bagi peserta umum).
3)
Halaman pengesahan diberi tanggal sesuai dengan waktu pengesahan.
c.
Kata Pengantar dari penulis yang menyebutkan judul tulisan.
d.
Daftar Isi dan daftar lainnya yang diperlukan,(daftar tabel, daftar gambar,
dan sebagainya).
e.
Ringkasan dibuat tidak lebih dari 2 (dua) halaman yang diketik spasi 1.
2.
Bagian Inti
a.
Pendahuluan
Bagian pendahuluan memuat hal-hal, sebagai berikut:
1)
Latar belakang yang memuat alasan pemilihan topik karya tulis. (Latar
belakang didukung dengan data dan informasi yang akurat dan terpercaya.)
2)
Uraian singkat mengenai identifikasi masalah atau rumusan masalah.
3)
Tujuan dan manfaat penulisan yang ingin dicapai melalui penulisan.
b.
Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka berisi hal-hal, sebagai berikut :
1)
Uraian untuk menunjukkan landasan teori dan konsep-konsep yang relevan
dengan masalah-masalah yang dibahas.
2)
Uraian mengenai pendapat para ahli (doktrin) yang berkaitan dengan masalah
yang dibahas.
c.
Metode Penulisan
Penulisan dilakukan dengan metode yang ilmiah dengan
menguraikan secara cermat prosedur pengumpulan data dan/atau informasi,
pengolahan data dan/atau informasi, analisis sintesis, pengambilan kesimpulan,
serta perumusan saran atau rekomendasi.
d.
Bagian Isi/Pembahasan
Analisis permasalahan yang didasarkan pada data
dan/atau informasi serta pustaka untuk menghasilkan alternatif model pemecahan
masalah atau gagasan yang kreatif, idealis, logis, dan implementatif.
e.
Penutup
1)
Kesimpulan harus sesuai dengan analisis permasalahan serta mampu menjawab
rumusan masalah.
2)
Rekomendasi atau saran berupa transfer gagasan, operasional solusi, dan
implementasinya di dalam masyarakat.
3.
Bagian Akhir
a.
Daftar pustaka harus menuliskan segala sumber pustaka yang dipergunakan
sebagai dasar penyusunan karya tulis untuk memberikan informasi sehingga
pembaca dapat dengan mudah menemukan sumber yang disebutkan. Daftar pustaka
disusun secara alfabetis. Teknik penulisan daftar pustaka menggunakan metode Harvard.
b.
Daftar Riwayat Hidup (Biodata atau Curriculum Vitae) peserta minimal
memuat hal-hal yaitu :
1) Foto Penulis.
2) Nama lengkap.
3) Tempat dan tanggal lahir.
4) Jurusan/Fakultas dan perguruan tinggi.
5) Nomor telepon dan ponsel.
6) E-mail.
7) Alamat rumah.
8) Karya ilmiah yang pernah dibuat.
9) Penghargaan-penghargaan yang pernah di raih.
c.
Lampiran (jika perlu).
4.
Teknik Penulisan
a.
Naskah ditulis menggunakan bahasa Indonesia minimal 30 (tiga puluh) halaman
dan maksimal 40 (empat puluh) halaman tidak termasuk daftar pustaka. Jumlah
halaman yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat mengurangi penilaian.
b.
Bahasa Indonesia yang digunakan hendaknya baku dengan tata bahasa dan Ejaan
Yang Disempurnakan (EYD), sederhana, jelas, satu kesatuan, mengutamakan istilah
yang dimengerti, tidak menggunakan singkatan seperti tdk, tsb, yg, dgn, dll,
dsb.
5.
Pengetikan
a.
Tata Letak
1)
Karya tulis diketik spasi 1,5 pada kertas ukuran A4 (Font Times New
Roman 12pt).
2)
Batas Pengetikan :
Kanan : 3 cm
Kiri : 4 cm
Atas : 4 cm
Bawah : 3 cm
3)
Jarak pengetikan bab, sub-bab, dan perinciannya :
a)
Jarak pengetikan antara judul bab dan sub-bab spasi 3, sub-bab dan kalimat
dibawahnya spasi 2.
b)
Judul bab diketik di tengah-tengah dengan huruf kapital dan bold dengan
jarak 4 cm dari tepi atas dan tanpa digarisbawahi.
c)
Judul sub-bab ditulis mulai dari sebelah kiri dan bold, huruf pertama
setiap kata ditulis dengan huruf kapital, kecuali untuk kata-kata tugas,
misalnya yang, dari, dan, dan sebagainya.
d)
Judul anak sub-bab ditulis mulai dari sebelah kiri dengan indensi 5 (lima)
ketukan dan diberi garis bawah. Huruf pertama setiap kata ditulis dengan huruf
kapital, kecuali kata-kata tugas seperti yang,, dari, dan, dan
sebagainya.
e)
Jika masih ada sub-bab judul dalam tingkatan yang lebih rendah ditulis
seperti pada butir (c) di atas dengan italic tanpa bold.
b.
Pengetikan Kalimat
Alinea baru diketik sebaris dengan baris di atasnya.
Pengetikan kutipan langsung yang lebih dari tiga baris diketik spasi 1 (satu)
menjorok ke dalam dan tanpa diberi tanda petik.
c.
Penomoran Halaman
a)
Bagian pendahuluan yang meliputi halaman judul, halaman pengesahan, kata
pengantar, daftar isi, dan ringkasan memakai angka romawi kecil dan diketik
sebelah kanan bawah (i, ii, iii, iv, dan seterusnya).
b)
Bagian inti yang diawali dengan bab pendahuluan hingga bab penutup memakai
angka arab dan diketik pada kanan bawah (1, 2, 3, 4, dan seterusnya), kecuali
pada awal setiap bab, bagian tersebut tidak diberi nomor halaman.
Jika
masih terdapat hal-hal yang belum dimengerti dipersilahkan menghubungi panitia
yang telah ditentukan oleh pembimbing KARISMA BANTEN. Terima Kasih.
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN BUKANLAH AJARAN ISLAM
Glendale
Heights, Illinois – Suatu hari saya terkejut mendengar radio Laporan Komisi
Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengenai meluasnya tindakan perkosaan di
Afghanistan. Sebagai seorang Muslim yang tahu bahwa keadilan dan belas kasih
adalah inti agama Islam, saya bertanya pada diri sendiri mengapa para pelaku
tindakan tersebut telah jauh melenceng dari akidah dan nilai-nilai dasar
perikemanusiaan.
Ajaran
tentang kasih sayang, belas kasih dan keadilan, yang merupakan inti ajaran
Islam, termasuk bagaimana perempuan diperlakukan, telah terlampau sering
dilupakan saat ini. Yang lebih ironis, ayat-ayat al-Qur'an tertentu telah
disalahtafsirkan untuk membenarkan kontrol-atau bahkan tindak kekerasan-terhadap
perempuan.
Al-Qur'an
secara jelas menerangkan bagaimana lelaki dan perempuan semestinya saling
mendukung, “Orang-orang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka menjadi
penolong, pendukung, teman, atau pelindung bagi sebagian yang lain” (Qur'an:
9:71). Namun, ada ayat-ayat tertentu yang terus saja disalahgunakan untuk
membenarkan perlakuan tak setara terhadap perempuan, seperti ayat:
“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja,
atau dengan cara bagaimana saja, yang kamu suka” (Qur'an 2:223). Ayat ini
disalahtafsirkan oleh sebagian orang sebagai dalil sahnya kontrol laki-laki
terhadap tubuh perempuan.
Untuk
memahami apa sebetulnya inti ayat tersebut, saya berdiskusi dengan Dr. Maher
Hathout, Penasihat Senior di Dewan Pengurus Masyarakat Muslim yang juga seorang
pakar tentang Islam. “Sungguh hal yang memalukan dan melecehkan ketika ayat ini
ditafsirkan dan digunakan bertolak belakang dengan tujuan sesungguhnya,”
ujarnya ke saya. “Ayat itu sebenarnya menegaskan bahwa hubungan intim dengan
pasangan kita haruslah atas dasar suka sama suka dan menghasilkan hal-hal yang
baik-entah itu keturunan ataupun kedekatan emosional.”
Lalu
mengapa ada perbedaan tafsir mengenai makna ayat ini dan juga ayat-ayat serupa
yang lain? Dr. Hathout menerangkan: “Faktor-faktor sosial ikut memengaruhi
penafsiran ayat-ayat itu. Ini tentang bagaimana kita memilih satu tafsir dari
suatu kalimat yang punya berlapis-lapis makna. Dalam masyarakat yang terbiasa
memperlakukan perempuan dengan buruk, pemaknaan yang sesuai dengan kebiasaan
dan kepentingan mereka lah yang mereka pakai, tanpa mempedulikan kemungkinan
tafsir yang lain. [Namun, saat ini] kita harus mencari makna yang lain dan
memahami teks tersebut secara berbeda.”
Saat
menemui ayat-ayat menyangkut perlakuan pada perempuan yang disalahtafsirkan,
“Kkita harus memahami al-Qur'an dengan melihat perbuatan Nabi Muhammad sebagai
konteksnya. Dan kita harus ingat bahwa beliau tak pernah menggunakan kekerasan
kepada siapapun, apalagi pada istrinya,” ujar Dr. Hathout.
Kasus-kasus
kekerasan terhadap perempuan dalam rumahtangga dan masyarakat Muslim disebabkan
oleh kurangnya pengetahuan tentang ajaran agama atau pengabaian yang memang
disengaja terhadap ajaran-ajaran Islam-penghormatan dan belas kasih, keadilan
dan kasih sayang. Yang harus kita lakukan adalah melihat kembali ajaran-ajaran
inti ini dan menyadari bahwa prinsip-prinsip tersebut berlaku setara pada
perempuan dan laki-laki.
Setiap
harinya, umat Muslim kebanyakan berjuang melawan stereotip dan mispersepsi
terhadap Islam, khususnya yang diakibatkan oleh segelintir ekstremis yang telah
memutarbalikan aspek-aspek ajaran agama untuk kepentingan mereka sendiri-entah
mereka itu para pengebom yang menyerang warga sipil tak bersalah atau anggota
keluarga yang menggunakan kekerasan terhadap orang lain dalam rumahtangga
mereka.
Meskipun
demikian, perubahan total cara berpikir sering kali bermula dari hanya satu
seruan yang kuat. Lebih bagus lagi jika seruan ini bersifat lokal. Organisasi
perempuan lokal seperti Persatuan Perempuan Revolusioner Afghanistan, adalah
salah satunya. Para pemimpinnya setiap hari mempertaruhkan nyawa mereka untuk
mendorong para perempuan Afghanistan menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan
dalam rumah tangga.
Semakin
banyak umat Muslim, laki-laki maupun perempuan, bersuara melawan kekerasan
terhadap perempuan dan mengingatkan orang-orang bahwa Islam dan al-Qur'an
mengajarkan keadilan dan kasih sayang, semakin cepat kita bisa mengoreksi
penafsiran-penafsiran keliru atas kitab suci kita.
Dunia selalu berubah dengan cepat. Era informasi
telah membuat perbuatan-perbuatan tidak manusiawi tak lagi dapat disembunyikan
dan memberi mereka yang bersuara panggung yang lebih luas untuk bisa didengar.
Walau perjuangan ini panjang dan perlu kerja keras, Saat ini adalah waktu yang
tepat untuk menggantungkan harapan.
Langganan:
Postingan (Atom)