Senin, 31 Desember 2012

DIRJEN PAJAK : APAKAH ANDA SUDAH SADAR PAJAK ?






Seminar BB -Sebagai sebuah negara yang berdaulat, Indonesia memiliki kewenangan untuk membuat Undang-Undang yang menimbulkan kewajiban untuk membayar pajak dan timbulnya hak bagi pemerintah untuk memungut pajak kepada subjek pajak tertentu dengan objek pajak tertentu sebesar tarif pajak tertentu sesuai dengan cara prosedur pajak tertentu sebagaimana ditentukan dalam kententuan Undang-Undang tersebut. Sejak tahun 1983 sebelum reformasi, pemerintah telah bertekad untuk lebih menegakkan kemandirian dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan mengerahkan segenap potensi dan kemampuan dari dalam negeri, khususnya dengan cara meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan dari sumber-sumber di luar minyak bumi dan gas alam.

Dalam rangka upaya meningkatkan penerimaan negara, pada tahun tersebut, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan reformasi perpajakan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh 1984), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN 1984).
 

Berdasarkan beberapa peraturan Undang-Undang diatas, pajak merupakan suatu kewajiban setiap warga negara untuk membela dan menjunjung tinggi harkat dan martabat negeri, berbagai wujud kontribusi dapat diberikan baik berupa ide, jasa dan materi demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh komponen bangsa.
Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 23, bahwa “Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara baik orang pribadi maupu
dan digunakan untuk kepentingan negara serta untuk kemakmuran rakyat.” Sehingga dapat ditarik suatu pemahaman bahwa untuk membela negara ini tidak harus dengan cara yang sulit. Hanya dengan menyisihkan sedikit bagian dari yang telah diperoleh, akan dapat menyukseskan pembangunan yang nantinya akan memakmurkan segenap lapisan negeri, untuk itu kesadaran akan pentingnya pajak diharapkan mampu memenuhi segenap relung jiwa bangsa ini.
Jalan raya, stasiun kereta api, bandara, pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya merupakan perwujudan dari pembangunan suatu Negara yang diperuntukkan kepada seluruh penghuni yang tercatat sebagai warga negara di negara tersebut. Pembangunan suatu negara bergantung dari pajak pemerintah yang dibebankan kepada penduduknya, demi terlaksananya pembangunan yang juga diperuntukkan untuk rakyat ini, rakyat diwajibkan membayarkan pajak yang dipilah-pilah khusus sesuai dengan tanggungannya masing-masing.

Pajak yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah akan dijadikan sebagai salah satu sumber dana untuk membiayai pembangunan dan sumber investasi dan turut serta digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan), pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.
Kebijakan pemerintah tentang perpajakan telah mengalami perubahan berkali-kali sesuai dengan perkembangan ekonomi di negara ini, mulai tahun 2008 pemerintah telah berusaha untuk terus meningkatkan penerimaan pajaknya melalui dua cara yaitu yang pertama, Itensifikasi pemungutan pajak yaitu pajak yang diarahkan sebagai upaya meningkatkan penerimaan dari sumber pajak yang telah ada. Kedua, extensifikasi yaitu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dengan jalan memperluas basis pajak. Kedua cara ini baru berhasil apabila didukung oleh administrasi pajak yang baik dan meningkatnya kesadaran dari masyarakat akan kewajibannya.
ondisi perpajakan di Indonesia saat ini pajak menyumbang 75% porsi penerimaan negara, kalau bukan dari masyarakat, siapa lagi yang bisa membiayai negara ini, siapa yang membayar gaji para PNS yang jumlahnya ratusan ribu jiwa, siapa yang membiayai pendidikan, subsidi BBM, melunasi hutang luar negeri, membangun sarana dan prasarana, dan lain sebagainya. Namun pada kenyataannya di Indonesia yang sejak tahun 2005 memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baru sekitar 7 juta orang.
Bandingkan dengan jumlah penduduknya yang mencapai 230 juta orang, itu artinya baru 3% penduduk Indonesia yang memiliki kesadaran membayar pajak. Dari jumlah itu mungkin yang benar-benar melaporkan pajaknya dengan jujur dan sesuai dengan kenyataannya hanya 50%nya saja. Jadi hanya 1,5% penduduk Indonesia yang memang benar-benar sadar akan kepentingan pajak bagi negara.
Kurangnya kesadaran dalam pembayaran pajak ini dikuatkan oleh fakta yaitu Direktur Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptardjo menyampaikan bahwa penerimaan pajak sampai dengan September ataupun triwulan ketiga di tahun 2009 ini sebesar Rp 377,8 triliun, ini baru tercapai 92,82 persen dari target. Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2008 lalu, pada kali ini terdapat penurunan. Sebab, pada tahun lalu mencapai Rp 412,8 triliun.
Hal ini dapat dikarenakan kecenderungan masyarakat yang merasa terpaksa untuk membayar pajak. Tidak ada rasa sadar yang muncul dari diri sendiri untuk senantiasa membangun negara. Orang baru terpikir untuk membayar pajak saat merasa butuh, misalnya butuh NPWP untuk kepentingan tender, atau butuh NPWP agar tidak terkena fiskal. Temuan yang dilakukan oleh Widayati 2008 melalui penelitian  tentang kesadaran membayar pajak menunjukkan kurangnya tingkat pemahaman responden terhadap beberapa ketentuan yang tertuang di dalam Ketentuan Umum dan tatacara perpajakan KUP.
Ketidakpahaman wajib pajak terhadap berbagai ketentuan yang ada dalam NPWP menjadikan wajib pajak tersebut memilih untuk tidak ber NPWP dengan berbagai alasan. Dari alasan-alasan yang dikemukakan oleh responden menunjukkan bahwa kesadaran responden untuk membayar pajak memang masih rendah. Selain itu kekhawatiran akan penyalahgunaan uang pajak seringkali menjadi pemikiran masyarakat. Bagaimana pajak itu akan dikelola dan ke mana uang pajak itu akan disalurkan, mengingat timbal balik yang diberikan kepada masyarakat dianggap kurang.
Keadaan ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan negara lain, sejenak menengok ke dalam sistem perpajakan di Negara Paman Sam. Sistem pembayaran pajak yang seolah-olah merupakan sosok menakutkan menjadi semacam hal biasa yang memang sudah seharusnya dipenuhi oleh setiap warga negara. Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang bukan hanya menjadikan setoran pajak yang penting, melainkan juga menjadikan pembayar pajaknya (tax payer) selalu menjadi isu sentral.
Jumlah pembayar pajak sangat besar sekitar 130 juta, sedangkan seluruh penduduk baik warga negara maupun pemegang kartu izin tinggal tetap secara otomatis akan memiliki nomor pokok pajak (SSN= social security number). Bagi bayi yang baru dilahirkan akan menerima via pos kartu SSN dari kantor pusatnya di Kota Baltimore, negara bagian Maryland (MD) setelah 2 minggu kelahirannya.
Demikian pula bagi para imigran dan yang berizin tinggal tetap lainnya, serta mahasiswa internasional, memiliki kartu SSN merupakan top priority yang harus didapat.
Pembayar pajak selain melaksanakan kewajiba, juga memperoleh jaminan kesejahteraan dari uang yang dibayarkannya kepada negara. Dari pajak yang dibayarkan, 7,65% disisihkan dan dikelola oleh Social Security Administration untuk jaminan hari tua (retirement benefits) dan asuransi kesehatan (medicare) bagi pembayar pajak. 4,2 % dikumpulkan dan dikelola oleh pemerintah negara bagian untuk dana tunjangan hidup dan biaya pelatihan saat terjadi PHK.
Manfaat membayar pajak dapat juga dinikmati bagi yang mengalami kecelakaan dan kematian/janda melalui program SDI (State Disability Insurance= Asuransi Kecelakaan dari Negara Bagian). Melalui berbagai kebijaksanaan ini, maka peraturan, penggunaan pajak dan pungutan benar-benar terarah dan dikelola secara jujur dan profesional. Pemerintah dan rakyat saling percaya dan saling mendukung.
Sangat terlihat bagaimana pajak menjadi center of country life yang memberikan nafas bagi seluruh aktifitas negara. Belajar dari hal tersebut perlulah kiranya negara ini mencontoh kebijakan yang diterapkan oleh negara lain dengan inovasi yang sedikit berbeda tentunya. Dengan harapan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat seutuhnya, sehingga tidak ada lagi adanya keterpaksaan, ketidakpahaman terhadap prosedur, serta kekhawatiran akan penggunaan pajak itu sendiri oleh pemerintah. (Redaksi)



Tidak ada komentar: