Senin, 31 Desember 2012

PETUGAS DISHUB MENEMUKAN MOBIL BUS TIDAK LAYAK JALAN


Dalam uji kelaikan tersebut, petugas Dishub memeriksa 30 unit bus dari berbagai jurusan di Merak. Bus yang diperiksa itu umumnya berusia lebih dari tujuh tahun atau yang dinilai sudah rentan terhadap kerusakan. “Kalau yang usianya kurang dari tujuh tahun kami masih percaya bahwa mobil itu masih laik jalan,” kata Irwansyah.
Pada bus Bintang 1000 itu, kerusakantersebut ditemukan pada setir sehingga tidak nyaman saat dikendarai. Dengan kondisi seperti itu, katanya, manajemen TTM melarang bus tersebut mengangkut penumpang dari atau menuju TTM. “Kami sudah memulangkan bus Bintang 1000 agar diperbaiki. Kami tidak ingin ada insiden mewarnai musim mudik tahun ini” katanya.
Irwansyah menegaskan, pihaknya masih mengoperasikan 385 unit bus dengan 22 jurusan daerah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) dan sejumlah kota di Jawa Barat. Sedangkan 146 bus tambahan akan dioperasikan jika penumpang sudah membludak. “Kami tidak akan menoleransi kalau ada bus yang tidak laik jalan” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah awak bus mengaku siap jika kendaraannya dilakukan uji kelaikan. “Dengan uji kelaikan ini berarti kendaraan yang benar-benar layak jalan mendapat pengakuan dari pemerintah. Penumpang juga akan merasa nyaman” kata Indra, salah seorang sopir bus jurusan Merak–Kalideres.Iwan Salam, salah seorang pemudik yang ditemui di TTM mengatakan, secara umum bus yang beroperasi pada jurusan Merak–Jakarta sudah bagus. Meski demikian, tes kelaikan itu perlu tetap dilakukan terhadap semua bus agar penumpang merasa nyaman dan aman menumpangi bus tersebut. “Kita kan sudah bayar mahal, keselamatan juga harus dijamin” kata ayah tiga anak itu. (Harrys)

PULUHAN SUPIR BUS DIPERIKSA KESEHATANNYA


MERAK (KOPI) – Petugas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama aparat gabungan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan kepolisian melakukan pengecekan kesehatan sopir bus di Terminal penyeberangan pelabuhan merak, Kota cilegon, Sabtu (27/8) pagi pada 3 hari menjelang hari raya (H-3).
Petugas kesehatan beserta aparat kepolisian dan petugas dishub melakukan pemeriksaan tersebut dengan tujuan untuk memastikan, sopir layak jalan dalam mengantarkan penumpang menuju kota tujuan pemudik. “Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk meminimalisasi faktor risiko kecelakaan. Selain melakukan pemeriksaan, juga dilakukan pengecekan kondisi kendaraan, juga surat-surat kendaraan oleh Kemenhub dan kepolisian,” kata dr Budi Rahardjo, Koordinator Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi dari Kemenkes.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya akan memastikan apakah ada zat dari obat-obatan berbahaya yang dikonsumsi para sopir tersebut. Masih lanjut Budi, banyak sopir yang biasanya tidak menggunakan obat-obatan terlarang, namun sering mengonsumsi suplemen harian untuk menjaga kebugaran tubuh. “Kami ingin memastikan bahwa sopir tidak hanya bebas menggunakan obat terlarang. Namun bebas pula dari kebiasaan menggunakan obat-obatan yang membuat ngantuk” ucapnya.
Lebih dari itu, selain memeriksa kadar obat-obatan, dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kadar dan tekanan darah, alkohol, dan ampetamin. “Pemeriksaan obat-batan ini kami melakukan dengan cara mengambil sempel urine, alkohol melalui alat outheler tiupan napas, dan gula darah dengan pengecekan darah secara langsung” ujarnya
Pihaknya mengaku pemeriksaan kesehatan supir sudah berlangsung sejak tanggal 23 Agustus hingga H-2 sebelum Lebaran, pihaknya akan terus berpindah-pindah dari satu teminal ke terminal lainnya, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para sopir. Targetnya, kata Budi, untuk tiap lokasi 50 sopir. Sutino Wibowo (44), sopir PO LORENA, rute Pekanbaru-Jakarta–Bandung menilai, pemeriksaan ini sangat baik bagi para sopir. Sebab, para pengemudi biasanya suka menyepelekan pemeriksaan kesehatan karena terlalu sibuk dengan rutinitasnya. (Harrys)

DIRJEN PAJAK : APAKAH ANDA SUDAH SADAR PAJAK ?






Seminar BB -Sebagai sebuah negara yang berdaulat, Indonesia memiliki kewenangan untuk membuat Undang-Undang yang menimbulkan kewajiban untuk membayar pajak dan timbulnya hak bagi pemerintah untuk memungut pajak kepada subjek pajak tertentu dengan objek pajak tertentu sebesar tarif pajak tertentu sesuai dengan cara prosedur pajak tertentu sebagaimana ditentukan dalam kententuan Undang-Undang tersebut. Sejak tahun 1983 sebelum reformasi, pemerintah telah bertekad untuk lebih menegakkan kemandirian dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan mengerahkan segenap potensi dan kemampuan dari dalam negeri, khususnya dengan cara meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan dari sumber-sumber di luar minyak bumi dan gas alam.

Dalam rangka upaya meningkatkan penerimaan negara, pada tahun tersebut, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan reformasi perpajakan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh 1984), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN 1984).
 

Berdasarkan beberapa peraturan Undang-Undang diatas, pajak merupakan suatu kewajiban setiap warga negara untuk membela dan menjunjung tinggi harkat dan martabat negeri, berbagai wujud kontribusi dapat diberikan baik berupa ide, jasa dan materi demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh komponen bangsa.
Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 23, bahwa “Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara baik orang pribadi maupu
dan digunakan untuk kepentingan negara serta untuk kemakmuran rakyat.” Sehingga dapat ditarik suatu pemahaman bahwa untuk membela negara ini tidak harus dengan cara yang sulit. Hanya dengan menyisihkan sedikit bagian dari yang telah diperoleh, akan dapat menyukseskan pembangunan yang nantinya akan memakmurkan segenap lapisan negeri, untuk itu kesadaran akan pentingnya pajak diharapkan mampu memenuhi segenap relung jiwa bangsa ini.
Jalan raya, stasiun kereta api, bandara, pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya merupakan perwujudan dari pembangunan suatu Negara yang diperuntukkan kepada seluruh penghuni yang tercatat sebagai warga negara di negara tersebut. Pembangunan suatu negara bergantung dari pajak pemerintah yang dibebankan kepada penduduknya, demi terlaksananya pembangunan yang juga diperuntukkan untuk rakyat ini, rakyat diwajibkan membayarkan pajak yang dipilah-pilah khusus sesuai dengan tanggungannya masing-masing.

Pajak yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah akan dijadikan sebagai salah satu sumber dana untuk membiayai pembangunan dan sumber investasi dan turut serta digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan), pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.
Kebijakan pemerintah tentang perpajakan telah mengalami perubahan berkali-kali sesuai dengan perkembangan ekonomi di negara ini, mulai tahun 2008 pemerintah telah berusaha untuk terus meningkatkan penerimaan pajaknya melalui dua cara yaitu yang pertama, Itensifikasi pemungutan pajak yaitu pajak yang diarahkan sebagai upaya meningkatkan penerimaan dari sumber pajak yang telah ada. Kedua, extensifikasi yaitu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dengan jalan memperluas basis pajak. Kedua cara ini baru berhasil apabila didukung oleh administrasi pajak yang baik dan meningkatnya kesadaran dari masyarakat akan kewajibannya.
ondisi perpajakan di Indonesia saat ini pajak menyumbang 75% porsi penerimaan negara, kalau bukan dari masyarakat, siapa lagi yang bisa membiayai negara ini, siapa yang membayar gaji para PNS yang jumlahnya ratusan ribu jiwa, siapa yang membiayai pendidikan, subsidi BBM, melunasi hutang luar negeri, membangun sarana dan prasarana, dan lain sebagainya. Namun pada kenyataannya di Indonesia yang sejak tahun 2005 memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baru sekitar 7 juta orang.
Bandingkan dengan jumlah penduduknya yang mencapai 230 juta orang, itu artinya baru 3% penduduk Indonesia yang memiliki kesadaran membayar pajak. Dari jumlah itu mungkin yang benar-benar melaporkan pajaknya dengan jujur dan sesuai dengan kenyataannya hanya 50%nya saja. Jadi hanya 1,5% penduduk Indonesia yang memang benar-benar sadar akan kepentingan pajak bagi negara.
Kurangnya kesadaran dalam pembayaran pajak ini dikuatkan oleh fakta yaitu Direktur Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptardjo menyampaikan bahwa penerimaan pajak sampai dengan September ataupun triwulan ketiga di tahun 2009 ini sebesar Rp 377,8 triliun, ini baru tercapai 92,82 persen dari target. Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2008 lalu, pada kali ini terdapat penurunan. Sebab, pada tahun lalu mencapai Rp 412,8 triliun.
Hal ini dapat dikarenakan kecenderungan masyarakat yang merasa terpaksa untuk membayar pajak. Tidak ada rasa sadar yang muncul dari diri sendiri untuk senantiasa membangun negara. Orang baru terpikir untuk membayar pajak saat merasa butuh, misalnya butuh NPWP untuk kepentingan tender, atau butuh NPWP agar tidak terkena fiskal. Temuan yang dilakukan oleh Widayati 2008 melalui penelitian  tentang kesadaran membayar pajak menunjukkan kurangnya tingkat pemahaman responden terhadap beberapa ketentuan yang tertuang di dalam Ketentuan Umum dan tatacara perpajakan KUP.
Ketidakpahaman wajib pajak terhadap berbagai ketentuan yang ada dalam NPWP menjadikan wajib pajak tersebut memilih untuk tidak ber NPWP dengan berbagai alasan. Dari alasan-alasan yang dikemukakan oleh responden menunjukkan bahwa kesadaran responden untuk membayar pajak memang masih rendah. Selain itu kekhawatiran akan penyalahgunaan uang pajak seringkali menjadi pemikiran masyarakat. Bagaimana pajak itu akan dikelola dan ke mana uang pajak itu akan disalurkan, mengingat timbal balik yang diberikan kepada masyarakat dianggap kurang.
Keadaan ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan negara lain, sejenak menengok ke dalam sistem perpajakan di Negara Paman Sam. Sistem pembayaran pajak yang seolah-olah merupakan sosok menakutkan menjadi semacam hal biasa yang memang sudah seharusnya dipenuhi oleh setiap warga negara. Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang bukan hanya menjadikan setoran pajak yang penting, melainkan juga menjadikan pembayar pajaknya (tax payer) selalu menjadi isu sentral.
Jumlah pembayar pajak sangat besar sekitar 130 juta, sedangkan seluruh penduduk baik warga negara maupun pemegang kartu izin tinggal tetap secara otomatis akan memiliki nomor pokok pajak (SSN= social security number). Bagi bayi yang baru dilahirkan akan menerima via pos kartu SSN dari kantor pusatnya di Kota Baltimore, negara bagian Maryland (MD) setelah 2 minggu kelahirannya.
Demikian pula bagi para imigran dan yang berizin tinggal tetap lainnya, serta mahasiswa internasional, memiliki kartu SSN merupakan top priority yang harus didapat.
Pembayar pajak selain melaksanakan kewajiba, juga memperoleh jaminan kesejahteraan dari uang yang dibayarkannya kepada negara. Dari pajak yang dibayarkan, 7,65% disisihkan dan dikelola oleh Social Security Administration untuk jaminan hari tua (retirement benefits) dan asuransi kesehatan (medicare) bagi pembayar pajak. 4,2 % dikumpulkan dan dikelola oleh pemerintah negara bagian untuk dana tunjangan hidup dan biaya pelatihan saat terjadi PHK.
Manfaat membayar pajak dapat juga dinikmati bagi yang mengalami kecelakaan dan kematian/janda melalui program SDI (State Disability Insurance= Asuransi Kecelakaan dari Negara Bagian). Melalui berbagai kebijaksanaan ini, maka peraturan, penggunaan pajak dan pungutan benar-benar terarah dan dikelola secara jujur dan profesional. Pemerintah dan rakyat saling percaya dan saling mendukung.
Sangat terlihat bagaimana pajak menjadi center of country life yang memberikan nafas bagi seluruh aktifitas negara. Belajar dari hal tersebut perlulah kiranya negara ini mencontoh kebijakan yang diterapkan oleh negara lain dengan inovasi yang sedikit berbeda tentunya. Dengan harapan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat seutuhnya, sehingga tidak ada lagi adanya keterpaksaan, ketidakpahaman terhadap prosedur, serta kekhawatiran akan penggunaan pajak itu sendiri oleh pemerintah. (Redaksi)



STIE BB : RATUSAN CALON POLISI MENGIKUTI TPA


Buletinkampus - Polri atau Polisi Republik Indonesia telah membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik bangsa untuk menjadi anggotanya.Di tahu n 2012 ini Polri akan membuka pendaftaran yang terdiiri atas Brigadir Polisi, Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), dan Akedemi Kepolisian. Pendaftaran diawali dengan registrasi on line kemudian dilanjutkan dengan verifikasi ke polres atau polda terdekat dengan membawa persyaratan administrasi.
 Saat ini melalui website www.penerimaan.polri.go.id, Polri telah membuka Pendaftaran untuk BRIGADIR dan TAMTAMA POLRI yang dimulai tanggal 05 Juni 2012 sampai dengan 14 Juni 2012. namun pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA) berlangsung pada awal juli 2012 tepatnya kamis (5/8) di STIE Bina Bangsa dengan menyewa aula sebagai tempat menyeleksi calon taruna yang berasal dari seluruh wilayah banten yang tetap eksis semangat untuk mendaftar ke POLDA yang berada dijalan ciruas  yang tidak jauh dari Kantor Pusan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Palima Pandeglang Banten.
Untuk tahun 2012, jumlah peserta calon brigadir Polda Banten berjumlah 861 peserta. Mereka berasal dari Cilegon, Serang, Pandeglang dan Lebak. Sementara kuota dari Mabes Polri yang disediakan untuk calon brigadir di wilayah Polda Banten hanya 70 orang.
Sementara para calon taruna mengaku ingin iseng-iseng semata, “syukur-syukur diterima, kalau tidak diterima, berarti belum rezeki saya,” singkat syarifudin asal Cilegon. (Redaksi).



PENDUDUK TIDAK BER-KTP DIRAZIA


 CILEGON,BE - Guna mengantisipasi meledaknya jumlah penduduk “gelap”, Satpol PP Cilegon Senin, (7/3) malam menggelar razia KTP disejumlah titik daerah padat penduduk. Hasilnya puluhan warga terjaring dalam operasi yustisi itu. Rata-rata warga yang terjaring masih beridentitas daerah asal dan belum mengantongi tanda pengenal setempat. Padahal mereka yang dirazia rata-rata telah menetap di Cilegon selama lebih dari setahun.
Razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB ini dibagi anggota Satpol PP dibagi menjadi tiga tim. Mereka disebar di Kelurahan Bendungan, Kelurahan Ketileng, dan Kelurahan Ciwaduk. Tiap tim menyisir setiap rumah kontrakan di lokasi masing tersebut.
Berdasarkan pantauan Di Kelurahan Bendungan, razia dilakukan di hampir enam titik rumah kontrakan. Yakni di Jalan Arjuna, Pandawa, dan Sadewa. Di sini, petugas berhasil mengamankan belasan KTP para penghuni kontrakan. “Kok KTP Mbak KTP Lebak,” tanya salah seorang petugas Satpol PP Cilegon saat mengecek KTP salah seorang penghuni rumah kontrakan di Kelurahan Bendungan.
Para penghuni kontrakan yang tidak bisa menunjukkan KTP setempat kemudian diminta mengisi surat pernyataan untuk segera mengurusnya. Untuk sementara KTP mereka disita guna keperluan pendataan. 
Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Cilegon Endang Sudrajat di sela-sela razia mengatakan, razia ini dalam rangka penegakan Perda No; 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Selain itu, katanya, untuk mengantisipasi melonjaknya penduduk gelap pasca Lebaran. “Kita tidak ingin penduduk gelap semakin banyak di Cilegon. Razia yustisi ini sebagai langkah pencegahannya. Dan terbukti, banyak warga pendatang yang tidak memiliki KTP setempat,” ujar Endang.
Endang mengimbau, para warga yang KTP-nya disita segera mengurus pembuatan KTP setempat terbaru di kantor kelurahan setempat. “Teknisnya silakan datang ke kantor kelurahan saja,” tandasnya.
Kasi Pelaporan dan Informasi Kependudukan DKCS Cilegon Yusminar menambahkan, bagi warga pendatang yang ingin mengurus KTP setempat harus dapat menunjukkan surat pindah dari daerah asal. “yang sering kita temukan, pendatang menetap di sini tanpa surat pindah,” ujarnya.
Dea Amelia, warga Lebak, yang berdomisili di Kelurahan Bendungan mengaku telah delapan bulan menetap di Cilegon. Ia mengaku belum mengurus pembuatan KTP setempat dengan alasan tidak tahu caranya. “Nggak tahu kalau harus ngurusnya. Saya awalnya juga cuma ikut temen, dan lama kelamaan cari kerja di sini,” ujarnya. (Mg 1)

KAPAL MOTOR KEMBALI TERBAKAR


CILEGON,BE – kebakaran kembali melanda kapal Roll on-Roll Off (Roro) atau fery di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Seluruh penumpang yang sudah terlanjur masuk ke dalam kapal berhamburan keluar setelah muncul kepulan asap tebal yang berasal dari ruang mesin bagian bawah (KMP) Bahuga Pratama yang tengah bongkar muat di Dermaga I Jum’at (18/3) sekitar pukul 15.40 Wib.
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka, Namun, para penumpang mengaku trauma. Saat kebakaran terjadi, di area parker KMP Bahuga Pratama baru-baru terdapat 5 unit kendaraan. sedangkan puluhan kendaraan lainnya masih berada di area dermaga. Kelima kendaraan yang sudah berada di dalam kapal langsung melakukan keluar kapal.
Kepala Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel) Kelas I Banten Babtis Sugiharto, mengatakan, sebelum kapal berangkat melayani penyeberangan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan. “Semua kapal yang bersandar kami periksa surat-suratnya, sehingga saat kapal meninggalkan dermaga, pemeriksaannya harus sudah selesai dilakukan,” katanya.
Peristiwa ini menambah kemacetan di Pelabuhan Merak makin parah. Sebab KMP Bahuga Pratama selama 3 jam berada di dermaga menunggu tug boat yang akan menariknya. “bukan terbaka, tapi mesin gensetnya yang mengeluarkan asap,” kata Manager Operasional PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak Endin Juhendi. “Kalau terlalu lama di dermaga akan mengganggu arus penyeberangan dan kemacetan akan bertambah,” tambah Endin. Para penumpang dan kendaraan kapal yang terbakar dialihkan ke kapal We Love Indonesia.

JALAN TERMINAL SERUNI MINTA DILEBARKAN


CILEGON,BE - Pemerintah kota Cilegon diminta segera melebarkan jalan menuju arah Terminar Saruni di dekat Pintu Tol Cilegon Timur. Kondisi saat ini jalan itu sempit sehingga menyulitkan pengendara. ”lebar jalannya tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang melintas,” Ujar Sofan warga Pecek.
Menurut sofan jalur tersebut merupakan jalur satu-satunya yang sering dipakai oleh kendaraan besar menuju kawasan industry perusahaan. “kalau tidak segera dilakukan pelebaran jalan, macetnya bisa bertambah parah,” pungkasnya.
Senada dikatakan Umayah, warga sekitar. “yam au enggak mau memang harus dilebarin. Kendaraan sudah sumpek begini,” terangnya.
Menanggapi keluhan warga, sunarya staf di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cilegon menjelaskan pihaknya belum belum bisa memastikan kapan pelebaran jalan itu dilakukan. “Rencana itu sudah mulai dibahas sejak tahun 2010,” singkatnya.
Sunarya hanya berharapan warga bisa sabar. “semua butuh proses. Sabar dulu saja,” pungkasnya. (Mg 1)

Sopir Bus Lakukan Pelanggaran diJalan Tol


Cilegon, BE. - Setiap pengguna jalan tol pasti tidak mau melakukan pelanggaran lalu lintas khawatir kendaraannya ditahan oleh aparat kepolisian. Sayangnya supir angkutan umum berani menurunkan penumpang setelah ada tanda peringatan disebuah spanduk yang terpasang di pintu keluar tol yang bertuliskan “Naik Turun Penumpang Dijalan Tol Salah Dan Melanggar Hukum.
Supir bus mengeluhkan atas tulisan yang tidak bisa dijalankan atas keinginan penumpang turun ditengah tol. “kami pengen mentaati seluruh aturan, lantas bagaimana lagi jika banyak penumpang yang marah ke supir” ungkap supir Bus Primajasa jurusan Bekasi-Merak yang menolak menyebutkan namanya.
Hal serupa diungkapkan supir angkutan lain yang sedang beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan. “sebenarnya bukan supir yang disalahkan, masyarakatnya yang bandel” ungkap sapidin selaku supir angkutan kota.
Pelanggaran lalu lintas setiap kendaraan yang memasuki kawasan tertib belum dapat dipastikan jumlah angka pelanggaran. Namun dengan terpasangnya spanduk di pintu tol sebagai tanda peringatan bagi setiap angkutan umum terkait larangan menurunkan penumpang di tol. Ironisnya hingga saat ini Minggu, (20/02) siang masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui peraturan lalu lintas atas ketidak sadaran publik terhadap hukum. (Mg 1)

Rabu, 12 September 2012

KOMPETISI PENELITIAN




PEDOMAN KOMPETISI PENELITIAN
TINGKAT NASIONAL (KPTN)
KARISMA PROVINSI BANTEN 2012


PENDAHULUAN
Dalam rangka mengantisipasi berbagai problematika dan bencana yang tidak hanya terjadi pada alam, namun juga terjadi pada dunia politik di Indonesia. Kenyataan yang kini terjadi harus dihadapi apapun resikonya tanpa kita sadari imbas dari apa yang telah kita lakukan dimasa lalu. Sama halnya dengan tanaman, Sekecil apapun bibit yang kita tanam, selama bibit itu diberi kesempatan untuk tumbuh, bibit pun akan menjadi buah.
Tidak beda jauh dengan perilaku, setiap perilaku yang pernah manusia lakukan beberapa waktu lalu telah menorehkan hasil yang saat ini kita rasakan tidak dapat kita hindari. Oleh karena itu, pada kesempatan ini KARISMA BANTEN kembali menggelar LKTI Nasional 2012 yang kedua kalinya dengan mengambil tema utama “MARI TUNTASKAN PROBLEMATIKA BANGSA MELALUI HASIL PENELITIAN” dengan rincian persyaratan sebagai berikut :
1.      Peserta adalah masyarakat Indonesia tanpa membedakan unsur usia.
2.      Peserta lomba harus individu, dan tidak boleh bentuk tim.
3.      Bidang Penelitian 2012 bebas namun mengacu pada tema utama, berikut bidangnya :
·        Hukum Tata Negara.
·        Flora dan Fauna.
·        Psikologi.
·        Hukum Pidana Teroris.
·        Hukum Pidana Narkoba.
·        Pendidikan.
·        Sumber Daya Air.
·        Energi Terbarukan.
·        Kesehatan
·        BUMN & BUMD.
4.      Melampirkan KTP (umum), KTM (bagi Mahasiswa), Kartu Osis Siswa (Bagi siswa sekolah dan identitas lainnya yang mudah dihubungi.
5.      Peserta hanya diperkenankan untuk mengirimkan maksimal 3 karya tulis.
6.      Karya tulis yang dibuat merupakan hasil penelitian mutlak, bukan makalah biasa, serta sifatnya original (asli) dan belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam kompetisi apapun.
7.      Seluruh peserta dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000,00/Karya dengan langsung melakukan Pembayaran via transfer bank atau ATM Bank BTN Cabang IAIN BANTEN dengan nomor rekening : 00391-01-61-001696-3  a.n  Harrys Pratama Teguh.
8.      50 Pendaftar pertama, akan mendapatkan Piagam Penghargaan yang apabila telah mentransfer biaya pendaftaran Penelitian dengan meng-SCAN bukti transfer dan dapat di kirim ke panitia via E-mail disertai dengan identitas yang masih berlaku.
9.      Peserta yang telah membayar biaya pendaftaran dan kemudian membatalkan keikutsertaannya, maka biaya pendaftaran tersebut tidak dapat dikembalikan.
10. Mengisi formulir pendaftaran, yang disediakan panitia serta memberitahukan kepada panitia melalui SMS dengan nomor Hp panitia yang  telah ditentukan dengan format : Nama peserta#Bidang yang dipilih#Asal Sekolah/Perguruan Tinggi#Tanggal Biaya Pendaftaran#Asal Daerah#. Misalkan (Safruddin#Ekonomi dan Management#SMAN 1 Surabaya#20 Maret 2012# Jawa Timur).
11. Mengirim seluruh berkas (kartu identitas + Curiculim Vitae (CV) + Soft Copy Hasil Penelitian + Tanda bukti scan transfer pendaftaran sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) via E-Mail : karismabanten@rocketmail.com; dengan kolom CC : panitia_lomba@rocketmail.com
12. Melampirkan Surat Pernyataan bermaterai 6000 yang menerangkan bahwa karya tulis yang dibuat adalah asli karya penulis dan belum pernah dipublikasikan.
13. Menyerahkan foto berwarna ukuran 3 x 4 masing-masing 3 lembar.
14. Dewanjuri akan memilih 20 Peneliti terbaik untuk dipersentasikan didepan Pemerintah Provinsi Banten, aktivis, serta beberapa pakar yang ahli pada bidang poin nomor 3.
15. Waktu kegiatan Kompetisi Penelitian Nasional 2012 :
o   Deadline                                :  15 November 2012
o   Pengumuman 100 Terbaik  :  18 November 2012.
o   Pengumpulan Paper             :  21 – 22 November 2012.
o   Persentasi                              :  25 Nov 2012 s/d 27 Nov 2012.
o   Penututupan                          :  28 November 2012.
16. Hadiah untuk peserta LKTIN 2012 yang terpilih :
·        Juara I    :  Uang pembinaan Rp 8.000.000.,00 + Bingkisan Menarik + Piala + Piagam Penghargaan + Buku karangan senior KARISMA Banten.
·        Juara II   :  Uang pembinaan Rp 5.000.000.,00 + Bingkisan Menarik + Piala + Piagam Penghargaan + Buku karangan senior KARISMA Banten.
·        Juara III :  Uang pembinaan Rp 3.000.000.,00 + Bingkisan Menarik + Piala + Piagam Penghargaan + Buku karangan senior KARISMA Banten.
·        Harapan I :  Uang pembinaan Rp 1.000.000.,00 + Bingkisan Menarik + Piala + Piagam Penghargaan + Buku karangan senior KARISMA Banten.
·        Harapan II         :  Uang pembinaan Rp 700.000.,00 + Bingkisan Menarik + Piala + Piagam Penghargaan + Buku karangan senior KARISMA Banten.
·        Harapan III       :  Uang pembinaan Rp 500.000.,00 + Bingkisan Menarik + Piala + Piagam Penghargaan + Buku karangan senior KARISMA Banten.
·        Ke 14 peserta Finalis lainnya berhak mendapatkan uang pembinaan senilai Rp 300.000.,00 Rupiah + Piagam Penghrgaan + Buku karangan senior KARISMA Banten.
17.  Bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria atau ketentuan panitia dianggap menyatakan mengundurkan diri atas keikut sertaannya.
18.  Untuk lebih jelas hubungi nomor panitia :
-            Safrudin (085766543570).
-            Herman (08568328781).
-            Pratama (087778520028).