CILEGON,BE
- Guna mengantisipasi meledaknya jumlah penduduk “gelap”, Satpol
PP Cilegon Senin, (7/3) malam menggelar razia KTP disejumlah titik daerah padat
penduduk. Hasilnya puluhan warga terjaring dalam operasi yustisi itu. Rata-rata
warga yang terjaring masih beridentitas daerah asal dan belum mengantongi tanda
pengenal setempat. Padahal mereka yang dirazia rata-rata telah menetap di
Cilegon selama lebih dari setahun.
Razia
yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB ini dibagi anggota Satpol PP dibagi
menjadi tiga tim. Mereka disebar di Kelurahan Bendungan, Kelurahan Ketileng,
dan Kelurahan Ciwaduk. Tiap tim menyisir setiap rumah kontrakan di lokasi
masing tersebut.
Berdasarkan
pantauan Di Kelurahan Bendungan, razia dilakukan di hampir enam titik rumah
kontrakan. Yakni di Jalan Arjuna, Pandawa, dan Sadewa. Di sini, petugas
berhasil mengamankan belasan KTP para penghuni kontrakan. “Kok KTP Mbak KTP
Lebak,” tanya salah seorang petugas Satpol PP Cilegon saat mengecek KTP salah seorang
penghuni rumah kontrakan di Kelurahan Bendungan.
Para
penghuni kontrakan yang tidak bisa menunjukkan KTP setempat kemudian diminta
mengisi surat pernyataan untuk segera mengurusnya. Untuk sementara KTP mereka
disita guna keperluan pendataan.
Kasi
Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Cilegon Endang Sudrajat di
sela-sela razia mengatakan, razia ini dalam rangka penegakan Perda No; 14 Tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Selain itu, katanya,
untuk mengantisipasi melonjaknya penduduk gelap pasca Lebaran. “Kita tidak
ingin penduduk gelap semakin banyak di Cilegon. Razia yustisi ini sebagai
langkah pencegahannya. Dan terbukti, banyak warga pendatang yang tidak memiliki
KTP setempat,” ujar Endang.
Endang
mengimbau, para warga yang KTP-nya disita segera mengurus pembuatan KTP
setempat terbaru di kantor kelurahan setempat. “Teknisnya silakan datang ke
kantor kelurahan saja,” tandasnya.
Kasi
Pelaporan dan Informasi Kependudukan DKCS Cilegon Yusminar menambahkan, bagi
warga pendatang yang ingin mengurus KTP setempat harus dapat menunjukkan surat
pindah dari daerah asal. “yang sering kita temukan, pendatang menetap di sini
tanpa surat pindah,” ujarnya.
Dea Amelia, warga Lebak, yang berdomisili di
Kelurahan Bendungan mengaku telah delapan bulan menetap di Cilegon. Ia mengaku
belum mengurus pembuatan KTP setempat dengan alasan tidak tahu caranya. “Nggak
tahu kalau harus ngurusnya. Saya awalnya juga cuma ikut temen, dan lama
kelamaan cari kerja di sini,” ujarnya. (Mg 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar