Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Oleh karena itu KARISMA Provinsi Banten dengan penuh tekad dan semangat untuk menciptakan SDM Berkualitas yang disertai kemampuan melalui kegiatan menulis.
saya sudah mendaftar via sms dan mengirim naskahnya, tapi koq sampai sekarang gak ada konfirmasi ya....? mohon konfirmasinya dong, biar hati ini lega dan gak cemas lagi...
2 komentar:
saya sudah mendaftar via sms dan mengirim naskahnya, tapi koq sampai sekarang gak ada konfirmasi ya....?
mohon konfirmasinya dong, biar hati ini lega dan gak cemas lagi...
saya juga sudah... mohon konfirmasinya juga ya....
Posting Komentar