Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Oleh karena itu KARISMA Provinsi Banten dengan penuh tekad dan semangat untuk menciptakan SDM Berkualitas yang disertai kemampuan melalui kegiatan menulis.
Jumat, 13 Desember 2013
SURURAT KEPUTUSAN PENGUMUMAN 50 TERBAIK GEMBYAR MENULIS 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar